WANITA KARIER DAN
KEWAJIBANNYA
SEBAGAI IBU RUMAH TANGGA
A. Wanita Karier
Wanita karier adalah wanita yang mempunyai
kesibukan selain kesibukan rumah tangga, baik itu dilakukan di dalam rumah atau
di luar rumah, baik itu bersifat bisnis atau sosial. Hanya saja pada umumnya
wanita karier itu hanya dihubungkan dengan wanita yang bekerja dan menghasilkan
uang saja. Sebenarnya wanita karir melakukan aktivitasnya karena didorong oleh keinginan untuk maju, ingin mendapatkan ilmu pengetahuan,
ingin mendakwahkan ajaran agamanya, ingin hidupnya bermanfaat bagi
orang lain, atau karena motivasi tertentu.
Dalam ajaran Islam, istri atau ibu tidak diperintahkan atau diwajibkan untuk bekerja. Karena nafkahnya dicukupi suami demikian juga
anak-anak dan semua kebutuhan rumah tangganya. Kewajiban istri hanya taat dan
takut kepada Allah SWT dan suaminya, menjaga diri, keluarga dan harta suaminya
ketika ia pergi (ghaib) sesuai dengan Firman Allah dalam AlQur’an Surat
An-Nisa‘ ayat 34 yang artinya:
“Kaum lelaki (suami) itu
penanggung jawab/pelindung bagi wanita
(istri) karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka atau sebagian yang lain dan karena mereka telah
memberi nafkah sebagian dari harta mereka. Maka wanita yang baik adalah yang
taat (kepada Allah dan suaminya) lagi memelihara diri ketika suaminya pergi
sebagaimana Allah telah menjaga (mereka).”
Pada ayat tersebut jelaslah pembagian tugas
antara suami dan istri, suami sebagai penanggung jawab, pelindung dan pemimpin
bagi istri. Dijelaskan pula di sini karena suami memiliki kelebihan dan memberi
nafkah, maka kewajiban istri adalah taat dan menjaga diri dan rumah tangga
suaminya serta memimpin anak-anaknya sebagaimana sabda Nabi SAW :
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةُ فِيْ بَيْتِ زَوْجِهَا
وَهِيَ مَسْئُوْلَةُ عَنْ رَعِيَتِهَا
Artinya: “Dan
istri adalah pemimpin di rumah tangga suaminya dan anak-anaknya dan ia dimintai
pertanggungjawaban tentang mereka dalam (kepemimpinannya).
Dengan demikian, maka istri tidak dituntut
untuk bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun dalam
kenyataan kita banyak menemui wanita atau istri yang bekerja. Hal ini
dimungkinkan karena beberapa sebab antara lain:
1.
Disuruh suami atau orang tua karena kondisi keuangan keluarga masih belum
mencukupi.
2.
Karena keinginan istri atau wanita itu sendiri karena memiliki ilmu dan
keterampilan, meskipun keuangan keluarga tidak kekurangan dan mendapat izin
dari suami.
3.
Keinginan wanita atau istri karena kekurangan keuangan keluarga dan
diizinkan suami.
Wanita istri yang bekerja karena sebab-sebab
tersebut di atas dibolehkan dalam ajaran Islam dengan syarat sebagai berikut :
1.
Mendapat izin dari suami atau orang tua (bagi wanita yang belum bersuami).
2.
Dalam rangka taat kepada Allah dan suaminya.
3.
Dapat menjaga diri.
4.
Berjilbab atau menutup aurat.
5.
Tidak menimbulkan fitnah danh ma’siat.
6.
Tugas pokok kodrati wanita, istri dan ibu tidak terabaikan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka
dapat diutarakan di sini tentang beberapa hukum wanita /istri bekerja:
1. Wajib, jika disuruh oleh suami atau orang tuanya
dan dapat melaksanakan syarat-syaratnya.
2. Sunnah, jika mendapat izin dari suami/orang tua dan
dapat melaksanakan syarat-syaratnya serta hasilnya dibutuhkan oleh keluarga.
3. Makruh, jika mendapat izin dari suami/orang tua dan
dapat melaksanakan syarat-syaratnya, tapi hasilnya tidak dibutuhkan oleh
keluarga karena sudah tercukupi dari hasil kerja suaminya.
4. Haram, jika tidak mendapatkan izin dari suami/orang
tua atau tidak dapat melaksanakan syarat-syaratnya. Karena hal ini akan
menimbulkan kerusakan di rumah anatra lain terjadinya PIL (Pria Idaman Lain),
WIL, perzinaan dan bentuk-bentuk kemaksiatan yang lain.
Wanita/istri yang bekerja memang ada
keuntungan atau segi positifnya antara lain: bertambahnya sumber finansial,
meluasnya network (jaringan hubungan), adanya kesempatan menyalurkan bakat dan
hobi, terbukanya kesempatan untuk mewujudkan citra diri yang positif dan
lain-lain, namun di sisi lain kadang-kadang dihadapkan pada resiko yang buruk
antara lain:
1.
Terabaikannya keluarga karena kesibukan di luar rumah.
2.
Terkurasnya tenaga dan pikiran.
3.
Sulitnya menghadapi konflik peran antara kedudukan sebagai ibu rumah tangga
dan sebagai wanita karir.
4.
Timbulnya stres dan beban pikiran.
5.
Berkurangnya waktu untuk diri sendiri dan keluarga.
Resiko ini dapat menyebabkan hilangnya
keharmonisan hubungan dengan keluarga. Jika dibiarkan berlarut-larut,
kemungkinan akan terjadi perceraian yang madlorotnya (bahaya) sangat besar bagi
kehidupan masa depan anak-anak. Meskipun perceraian itu halal, tapi paling
dibenci oleh Allah SWT, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : اَبْغَضُ اْلحَلاَلِ لطَّلاَقُ
Artinya: “Rasulullah
SAW bersabda: “Hal yang paling dibenci
atau dimarahi oleh Allah adalah cerai“.
Hal ini adalah masalah yang harus segera
dilakukan solusinya antara lain :
1.
Melakukan pekerjaan dengan ikhlas karena Allah, jika ada masalah atau
beban, segera dicari pemecahannya, bisa melalui musyawarah dengan suami dan
selalu bertawakkal.
2.
Wanita/istri yang bekerja harus bisa membagi waktu untuk keluarga dan
pekerjaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan harus disiplin mematuhinya.
3.
Tugas istri dalam rumah tangga agar didelegasikan atau diwakilkan pada
orang lain yang dipercaya : pembantu yang lain kecuali dua hal yang tidak
bisa diwakilkan yaitu melayani suami ditempat tidur dan mendidik anak.
4.
Musyawarah dengan suami sehingga tercapai kesepakatan karena istri membantu
suami bekerja di luar rumah, maka suami juga membantu istri menyelesaikan
pekerjaan rumah.
5.
Bagi istri/wanita karier dalam mendidik anak-anak yang diperlukan adalah
meningkatkan kualitas pertemuan dengan mereka untuk menanamkan nilai-nilai
agama, moral, sosial, baik secara langsung ataupun tidak langsung (melalui
telepon atau yang lainnya), sehingga anak tetap merasa dalam perhatian dan
pengawasan ibunya meskipun tidak ditunggui.
6.
Luangkan waktu untuk berkumpul dengan keluarga dalam keadaan santai baik di
rumah atau rekreasi di tempat wisata sehingga tetap terjalin hubungan baik dan
saling merasa dapat perhatian.
Kemudian mengenai hasil kerja istri ini milik
siapa? Menurut DR. Syaichul Hadi Permono adalah milik istri kalau toh itu untuk
nafkah keluarga maka itu merupakan shodaqoh dari istri.
Akan tetapi, menurut undang-undang perkawinan
No. 1 tahun 1974 Bab VII pasal 35 ayat 1 bahwa harta benda diperoleh selama
perkawinan menjadi harta bersama. Dua pernyataan tersebut nampaknya
bertentangan, namun pada hakikatnya adalah senada. Pendapat pertama menekankan
sifat yang amat terpuji bagi istri yang ikhlas untuk membantu kebutuhan suami
padahal itu tidak wajib baginya. Kalau toh hasil kerjanya itu ada yang dipakai
istri sendiri (untuk membeli baju, makanan, menyumbang orang tua dan lain-lain)
pada hakikatnya kebutuhan istri adalah kebutuhan suami juga, maksudnya itu
sebenarnya kebutuhan suami untuk memenuhinya.
Sedangkan pernyataan kedua, mengandung arti
jika istri bekerja, hal ini tidak lepas dari jasa suami, minimal mengizinkan,
mendukung dengan segala resikonya. Selain itu juga, peran kedua belah pihak
yang sama dalam keluarga, sehingga hasil (harta ayang diperoleh) adalah milik
bersama.
Bagaimana kalau istri juga bekerja?
Masalahnya: jika suami istri itu salah satu
meninggal dunia atau cerai, bagaimana pembagian harta bersama ini? Yang asal,
dalam Islamistri tidak bekerja dan ditetapkan bagi laki-laki sama dengan dua
bagian perempuan karena Allah mewajibkan laki-laki memberi nafkah keluarga.
Jadi harta bersama dibagi tiga, satu bagian milik istri dan dua bagian milik
suami. Allah berfirman dalam Al Qurán surat An Nisa‘ ayat 32 yang artinya:
“Dan
janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian
kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada
bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian
dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari
karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu“.
Juga firman Allah dalam Al Qurán surat Ali
Imran ayat 195 yang artinya:
“Maka
Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (denganberfirman): “Sesungguh -nya
aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik
laki-laki atau perempuan....”
Dari dua ayat tersebut di atas dapt kita ambil
pengertian bahwa dalam Islam tidak ada diskriminasi bagi wanita, tidak ada
jalan atau alasan untuk merendahkan wanita, semuanya tergantung pada usaha
masing-masing, wanita mempunyai hak dari hasil usahanya sebagaimana pria. Maka
dalam pembagian harta bersama bagi suami istri yang sama-sama bekerja dibagi
dua, satu bagian milik istri dan satu bagian milik suami.
B. Kewajiban Wanita Karier sebagai Ibu Rumah Tangga
Kewajiban sebagai istri pada suami dalam Al
Qurán disebutkan hanya dua, yaitu:
1.
Taat pada Allah dan suami
2.
Menjaga diri dan keluarganya jika suaminya pergi.
Surat An Nisa’ ayat 34 yang artinya:
“Maka
wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada.“
Kewajiban yang pertama adalah taat kepada Allah dan suami
Pekerjaan rumah tangga (memasak, mencuci,
membersihkan rumah bahkan sampai menyusui anak) itu tidak wajib bagi istri
karena bias diwakilkan atau diserahkan pada orang lain, kecuali kalau suaminya
memerintahkan dia, maka menjadi wajib. Dalam arti kalau dilaksanakan mendapat
pahala sama dengan ibadah yang lain dan sebaliknya.
Dalam hal ini pun jika istri merasa tidak
mampu melakukannya, sedangkan suami mampu memberi ongkos pembantu, maka pilihan
ini yang harus dilakukan, berdasarkan Firman Allah dalam Al Qur’an surat Al
Baqarah ayat 223 yang artinya:
“Istri-istrimu
adalah (seperti) lading atau tempat bercocok tanam bagimu.”
Tumbuh subur atau tidaknya tanaman tergantung
pada ladangnya suburkah atau tandus. Untuk itu maka seorang ibu sangat perlu
berilmu, berakhlak mulia, berpengetahuan Agama Islam yang luas serta
mengamalkannya.
Dalam hal mendidik anak, ibu harus
memperhatikan langkah-langkah di bawah ini agar berhasil dengan baik:
1.
Memberi peringatan atau ilmu pengetahuan tentang apa saja yang ditanam
(didikan) ibu pada anak, misalnya sholat, apa sholat itu, caranya bagaimana,
untuk apa dan lain-lain.
2.
Memberi teladan sebab anak suka meniru apa yang dilihatnya.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
صَلُّوْا كَمَا رَاَيْتُمُوْ نِى أُصَلِّى
Artinya: “Sholatlah
sebagaimana kamu sekalian melihat aku shalat.”
3.
Anjuran, perintah dan latihan-latihan
Dengan anjuran dan perintah, anak bisa
mendengar dan mengerti hal-hal yang harus dilaksanakan, sedangkan
latihan-latihan menjadikan mereka mengalami sendiri dan dapat melaksanakan
dengan baik hal-hal yang dianjurkan dan diperintahkannya. Nabi bersabda :
مُرُوْااَوْلاَدَكُمْ باِالصَّلاَةِ وَهُمْ اَبْناَءُ سَبْعَ سِنِيْنَ
وَاضْرِبُوْهُمْ عَنْهَا حِيْنَ عِشْرِ سِنِيْنَ وَفَرَّقُوْا بَيْنَهُمْ
فِىاْلمَضَاجِعِ
Artinya:“Serulah
anak-anakmu mengerjakan sholat ketika mereka berumur 7 tahun dan pukullah
mereka jika meninggalkan sholat ketika merka berumur 10 tahun dan pisahkan
tempat tidur diantara mereka.” (HR. Abu Dawud)
4.
Hadiah dan sejenisnya
Hadiah ini tidak selalu berupa barang, bisa
berupa pujian, dengan acungan jempol, senyuman dan lain-lain. Hal ini dapat memenuhi
dorongan perkenan, menggem- birakan anak, menambah percaya diri dan membantu
anak dalam mengenal nilai-nilai.
5.
Kompetisi dan Kooperasi
Kompetisi dalam proses pendidikan ini dalam
arti yang sehat, misalnya lomba (biasanya di luar rumah), berlomba-lomba banyak
membaca Al Qur’an dan lain-lain. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah
ayat 148 yang artinya:
“Berlomba-lombalah
kamu sekalian dalam kebaikan.”
Mengenai kooperasi yang dimaksud adalah kerja
sama dalam melaksanakan kewajiban dalam keluarga, misalnya sholat jama’ah,
belajar membaca Al Qur’an bersama lain-lain. Manfaatnya dapat menumbuhkan rasa
simpati dan penghargaan pada pihak lain dan menambah rasa percaya diri.
6.
Koreksi dan Pengawasan
Hal ini merupakan tindakan preventif
(pencegahan) sebelum ada pelanggan. Karena anak/manusia punya kecenderungan
berbuat baik dan sekaligus berbuat jelek/melanggar. Allah SWT berfirman dalam
surat As Syams ayat 7-8 yang artinya:
“Dan
jiwa penyempurnaanya, maka Allah mengilhamkan pada jiwa (jalan) kerusakan dan
ketaqwaan.”
Ketika jiwa anak mulai menjurus pada keburukan, maka dengan koreksi dan
pengawasan ini ibu segera dapat meluruskannya.
7.
Larangan
Dengan larangan ini supaya anak mengetahui
dengan jelas hal-hal yang harus ditinggalkan dan dijauhi. Hal ini agar
disampaikan pada anak dengan bijaksana, sehingga jiwa anak tidak tertekan.
8.
Hukuman dan sejenisanya
Hukuman ini merupakan tindakan terakhir yang
boleh dilakukan ibu setelah ditempuh langkah-langkah 1-7 masih belum berhasil
juga. Tujuan adalah untuk mendisiplinkan dan menginsyafkan. Tidak selamanya
menyakitkan badan tetapi bisa berbentuk apa saja yang menimbulkan rasa tidak
enak pada anak.
9.
Do’a orang tua (ibu)
Do’a ibu punya peran yang besar terhadap
keberhasilan anak. Karena berhasil atau gagalnya usaha anak/manusia adalah
ditentukan oleh Allah SWT. Sementara di pihak lain ibu berdo’a kepada Allah SWT
agar anaknya sukses, baik, bahagia dan lain-lain.
Do’a orang tua antara lain sebagaimana
tertulis dalam Al Qurán surat Al Furqan ayat 74 yang artinya:
“Ya
Tuhan Kami, anugerahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami
sebagai penyenang hati (Kami) dan jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang
bertakwa.”
(Do’a ibu seperti ijazah dari KH. Mahruz Ali
Lirboyo dalam buku do’a Majmu’ Syarif halaman paling akhir adalah bacaan surat
Al Fatihah 42 kali dalam waktu 41 hari.)
Ibu yang bekerja, agar memanfaatkan waktu
bertemu anak di rumah sebaik-baiknya untuk melaksanakan pendidikan pada anak,
dengan unsur-unsur tersebut di atas, bahkan dianggap perlu ibu menyampaikan
pesan-pesan atau pengawasan melalui telepon ketika sedang bekerja.
Perlu diingat bahwa mendidik dengan
kelembutan, kasih sayang, bijaksana, sabar, ujian lebih besar berhasil dari
pada dengan kekerasan, omelan, dan lain-lain.
Jika ibu telah mendidik anak dengan cara-cara
tersebut di atas sejak kecil, maka akan tumbuh menjadi anak yang taat kepada
Allah SWT, berbakti pada orang tua, berakhlakul karimah dan bahagia dunia
akhirantya yang merupakan tujuan hidup setiap manusia.
***
Ketahui semua Semua Asuransi
BalasHapuskelinci99
BalasHapusTogel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
yukk daftar di www.kelinci99.casino
Promo
BalasHapusAYUK bermain di BENGKELHOKI.com Nikmati semua permainan hanya dengan 1 ID dan 1 SALDO tanpa harus RIBET!!! karena kami adalah agen judi online whitelabel resmi dan terpercaya di Indonesia, Kami menyediakan berbagai permainan yang memang sangat di sukai oleh masyarakat Indonesia mulai dari Judi bola, Live Casino, IDNPoker, IDNLIVE,Slots Games dan masih banyak permainan2 lainnya dengan Minimal Deposit hanya 25rb rupiah.. Nikmati Bonus JACKPOT hinga 2 milliar rupiah.
NO ROBOT karena terdapat 150.000++ pemain aktif yang online setiap harinya dengan High Quality Secure System yang selalu akan membuat anda merasa aman dan nyaman bermain di BENGKELHOKI.com.
Kami selalu memprioritaskan kebutuhan dan keamanan pelanggan dalam melakukan Deposit dan Withdraw yang sangat cepat tidak sampai 3 menit, Dan hal ini akan membuat anda nyaman bermain di situs BENGKELHOKI.com. Jadi Tunggu apalagi segera daftar dan bermain di BENGKELHOKI.com SEKARANG JUGA!!!
-Minimal deposit 25.000
-Bonus referral 10% seumur hidup
-0,2 Bonus rolingan
bit.ly/10BHAJIK
bit.ly/2Sbiik6
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusDaptar & Dapatkan SPECIAL PROMO DEPOSIT SETIAP HARI
BalasHapusMinimal dep0sit hanya 25rb....
L!ve casin0, Sp0t, pok€r, s£ots
Main dan menangkan!
>Https://bit.ly/3c2AEM5
Terimakasih artikelnya kak.
BalasHapus